Home » » Curi Lovebird Untuk Bayar Utang

Curi Lovebird Untuk Bayar Utang

  harus mendekam di tahanan karena mencuri  Curi LoveBird untuk Bayar Utang

- Suparno (36), warga Dukuh Pacaran, Desa Tlobong, Kecamatan Delanggu, Klaten, harus mendekam di tahanan karena mencuri 4 ekor burung jenis Love Bird senilai Rp 4 juta, milik Gunawan, warga Dukuh Siring, Rt 2/ Rw 4 Desa Sugihan, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo.


Tersangka ditangkap di rumahnya, Selasa (26/3) lalu. Pelaku beserta barang bukti berupa uang hasil penjualan burung jenis Lovebird sebesar Rp 1,6 juta dan sepeda motor diamankan Polisi.

“Suparno dijerat dengan pasal 362 kitab undang-undang hukum pidana dengan bahaya eksekusi maksimal 5 tahun penjara,” ujar Kasubag Humas Polres Sukoharjo AKP Widodo, Kamis (28/3).

Pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (23/3). Sebelumnya pelaku setuju untuk saling bertukar burung dengan korban. Pelaku merencanakan pencurian burung milik korban dengan berpura-pura menunggu korban untuk tiba ke rumahnya.

Setelah memastikan korban berangkat ke rumah pelaku, maka Parno ini pribadi mendatangi rumah korban dan mengambil 4 burung Love Bird milik korban. Saat pelaku pulang membawa 4 burung Love Bird, korban masih berada di rumah pelaku.

Karena curiga, korban memastikan dan mengecek burung miliknya di rumah. Korban mendapati burungnya hilang, kemudian melapor ke Polres Sukoharjo.

“Saya khilaf. Saya melaksanakan ini sebab kepepet buat bayar hutang,” ujar Suparno.

0 comments:

Search

Popular Posts

Blog Archive