Home » » Kenali Lomba Burung Berkicau Standar Km

Kenali Lomba Burung Berkicau Standar Km

JAKARTA, KM – Lomba Burung berkicau yaitu salah satu wujud bantuan dan partisipasi KM di dunia burung berkicau, yang tidak lain demi silaturahmi warga kicaumania dari aneka macam macam budaya, adat, agama, politik yang merupakan salah satu dari visi dan misi KM.

Lomba-lomba KM selama setahun yaitu HUT KM (Kicaumania Cup), Duta KM Cup, dan Lomba Skala Regional yang dilaksanakan secara insidential contohnya Idulfitri KM, Pemilu KM, dan lainnya.

Walau KM terbilang jarang mengadakan lomba, namun KM komit ingin menegakkan lomba burung yang benar-benar fairplay, tidak pandang kicaumania pemula atau senior di lomba, semua memiliki kesempatan yang sama, jikalau memang burungnya layak menjadi juara, ya harus dijuarakan.

Untuk mengadakan lomba burung berkicau baik lomba yang diadakan oleh KM sendiri atau kolaborasi dengan pihak lain, KM memiliki standar Lomba Burung KM demi terciptanya lomba burung berkicau yang teratur, tertib, fair play, dan seobyektif mungkin sesuai dengan idaman kicaumania semuanya.

Screening Juri
Screening atau pemilihan juri ini dilakukan untuk juri-juri yang bertugas memiliki kredibiltas serta reputasi yang elok di mata semua kalangan kicaumania. Juri harus profesional dalam bertugas serta tidak ber-KKN di dalam lomba.

Screening juri dilakukan oleh Koordinator Juri dan Lomba KM beserta timnya, yang dikonsultasikan dengan Ketua KM.

“Tidak ada insan yang sempurna, begitupun juri, namun kami selalu berusaha mencari juri-juri yang memiliki nilai reputasi terbaik di mata pelomba yang benar-benar main lomba burung murni,” ujar Yogi Prayogi (CJ) yang sekarang menjabat sebagai Dewan Penasehat KM.

Pengaturan Juri di Setiap Kelas
Ini point terpenting, dimana Event Organizer (EO) kadang kurang memperhatikan problem pengaturan juri di kelas-kelas tertentu, dimana pengaturan diserahkan full ke Juri, dan akan mengakibatkan potensial KKN dengan pemain.

Pengaturan juri di setiap kelas terhadap juri yang bertugas, KM akan mengatur tersendiri yang diatur oleh Team Lomba KM, dan pengaturan ini sangat rahasia, sehingga juri tidak tahu akan kiprah di kelas apa.

Pemasangan Korlap Panitia atau Pengawas KM
Hampir sebagian besar EO tidak mengurusi dalam penjurian, melainkan diserahkan kepada juri atau korlap yang bertugas. Ini memberi peluang kepada juri/korlap KKN dengan pemain, apabila juri-juri yang bertugas memiliki mental yang tidak bagus. Peluang inilah yang sering dilakukan oleh juri sehingga terjadi KKN di lomba.

“Jangan diartikan kami panitia intervensi dengan Juri, namun korlap panitia memiliki kiprah yang jelas. Dengan pengawasan yang terang maka setidaknya lomba akan tercapai at least 90% fairplay,” terang CJ.

Di dalam lomba-lomba KM, dipertegas semenjak CJ menajdi Ketua KM di kala 2012-2014, KM menempatkan korlap panitia biar ada nilai pembanding antara juri yang bertugas dan korlap panitia KM.

“Terbukti lomba-lomba KM selalu sukses, yang minim protes dan cenderung fairplay,” ujarnya.

Agar tidak terjadi tumpang tindih di lomba, terang CJ, maka kiprah Korlap Panitia KM ini meliputi; Korlap Panitia ditugaskan oleh Koordinator dan Chief Lomba KM dan bertanggung jawab kepada Koorodinator Lomba/Juri dan Chief Juri KM, mengawasi jalannya lomba burung biar tercapai yang fairplay, ikut menilai jalannya lomba burung dan melaporkannya pada Korlap Lomba Burung dikala itu.

“Korlap Panitia dihentikan kontak dengan Juri Lomba, sebab akan menggangu jalannya penjurian,” terang CJ.

Kemudian, lanjut CJ, memantau burung-burung yang kerja namun juri tidak sempat memantaunya. Mengawasi juri-juri yang bertugas yang disinyalir KKN dengan panitia, dengan menilai burung-burung yang tidak bekerja namun juri berusaha menjadikan juara.

“Apabila diindikasikan ada unsur KKN atau tidak profesional, maka Koordinator Lomba/Juri KM memperlihatkan peringatan melalui Manajer Juri yang bertugas,” ujarnya.

Dan apabila juri bekerja tidak profesional dan sudah diperingatkan, maka Koordinator Juri/Lomba KM yang berkoordinasi dengan Ketua berhak memberhentikan juri yang bertugas tersebut melalui manajernya.

Peraturan Lomba KM
Lomba KM wajib memakai “Peraturan Lomba KM”, dimana lomba KM ini sudah diterapkan di beberapa lomba KM, terutama dimulai dari Lomba HUT KM VI di Ungaran, Lomba Idulfitri KM, Lomba Duta KM CUP II, KM CUP 2013, Pemilu KM Cup, Walikota Depok Cup, hingga yang terakhir KM Cup VIII Surabaya.

“Peraturan ini bukan bermaksud untuk mempersulit pelomba di KM, namun demi ketertiban dan bertujuan untuk menegakkan lomba biar berjalan lancar dan tertib sehingga lomba akan fairplay sesuai idaman kicaumania semuanya,” tutur CJ.

Setiap Lomba KM akan diumumkan di web www.kicaumania.or.id serta akan disebarkan kepada pelomba di event lomba KM. Peraturan Lomba KM akan selalu diupdate sesuai dengan masukan para kicaumania, KM selalu terbuka dan siap mendapatkan masukan.

Jarak Pagar
Jarak pagar sangat membantu ketertiban lomba, terlalu erat akan menjadikan pelomba cenderung berteriak dengan kencang sehingga mengganggu kinerja penjurian. Jarak pagar untuk lomba nasional atau regional yaitu minimal 10 meter (semakin jauh semakin bagus), dan latberan sekitar 6 meter.

Tiket Gosok
Tiket gosok untuk lomba nasional dan regional wajib diadakan demi terciptanya fairplay. Koordinator Lomba/Juri KM mengawal ticketing ini dari mulai pembuatan hingga pendistribusian ke penerima lomba.

“Agar benar-benar fairplay maka, pengocokan dilakukan di lapangan dan disaksikan minimal oleh 10 penerima lomba,” papar CJ.

Perekap
Perekap atau perumus hasil penjurian yang dilakukan oleh orang di luar KM wajib didampingi oleh internal KM. Hal ini untuk menghindari adanya kecuarangan penambahan nilai mentok atau menghindari burung yang tidak layak diikutkan masuk daftar juara.

Nominasi
Model nominasi ini bertujuan untuk menyeleksi burung yang layak masuk juara 1-3. Dalam nominasi ini, setiap juri mencari maksimal 3 burung terbaik untuk diajukan kepada petugas nominasi. Dari hasil pengumpulan nominasi, maka akan didapatkan burung-burung yang layak masuk juara 1-3.

“Model nominasi Lomba Burung KM yang memakai juri independent sanggup memakai nominasi tertutup atau terbulka. Masalah ini kita serahkan ke Koordinator Juri/Lomba KM untuk pengaturannya,” terang CJ.

Dari hasil nominasi, maka akan dilakukan pembandingan burung-burung yang layak juara. Nominasi yaitu elok sebab untuk mengantisipasi juri yang nyelonong menjuarakan burung tertentu.

Ketegasan
Semua pelomba yaitu teman, biasanya panitia memiliki rasa tidak lezat dalam menegakkan peraturan, contohnya menancapkan bendera PERINGATAN atau Bendera DISKUALIFIKASI. KM akan menempatkan teman-teman Duta KM yang bertugas di Tentara Nasional Indonesia untuk membantu jalannya lomba ini sehingga ketegasan benar-benar dilaksanakan, terutama yang teriak.

Pengurus dan Panitia/Juri Dilarang Menurunkan Burung
Pengurus inti KM: Ketua/Waka, Sekjend, Koordinator Juri/Lomba KM, Chief Juri , Chief Lomba KM, Semua panitia yang terlibat di Lomba KM, serta Juri dan Korlap dihentikan menurunkan burungnya di Lomba KM.

Ini untuk menghindari anutan negatif pelomba lainnya, walau seandainya burung panitia, juri dan korlap sanggup juara yaitu murni, KM tetap melarang, dan pelarangan ini dimasukan dalam Peraturan Lomba KM.

Demikian standar Lomba KM terutama bagi yang ingin bekerja sama dengan KM dalam mengadakan lomba burung berkicau biar memahami. KM juga sudah memiliki Job Deskripsi dan Standard Operasional Prosedure (SOP) KM.

Peraturan lomba ini bagi KM bukanlah sasaran organisasi, hal ini demi terciptanya lomba yang baik, teratur, dan minim KKN serta fairplay sesuai idaman kicaumania Indonesia.

Sumber : http://www.kicaumania.or.id/kenali-lomba-burung-berkicau-standar-km-yuk/

0 comments:

Search

Popular Posts

Blog Archive