Home » » Isi Uu Perkawinan Pasal 39 Ayat 2 | Yudical Review

Isi Uu Perkawinan Pasal 39 Ayat 2 | Yudical Review

Isi UU Perkawinan Pasal 39 Ayat 2 | Yudical Review - Mencuatnya kembali masalah perceraian Halimah dengan mantan suaminya Bambang Tri menjadikan suatu pelajaran berharga bagi dunia aturan soal perkawinan dan perceraian. Mari dukung suksesnya perubahan terhadap pasal 39 ayat 2 yang menjadi landasan hakim dalam menceraikan Halimah dengan mantan suaminya Bambang Triatmodjo. Pasal tersebut terang memberatkan pihak isteri lantaran kericuhan dalam rumah tangga halimah dipicu adanya pihak ketiga yang turut campur. 

Isi UU Perkawinan Pasal 39 :
Ayat :
(1) Perceraian hanya sanggup dilakukan di depan sidang pengadilan sehabis pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak

(2) Untuk melaksanakan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami istri tidak sanggup hidup rukun sebagai suami istri.

(3) Tata cara perceraian di depan sidang pengadilan diatur dalam peraturan peruandangan sendiri 

Seandainya undang undang ini benar di terjadi perubahan maka kedua belah  pihak adalah suami atau isteri tidak sanggup semena mena menuntut pihak lain untuk bercerai dengan alasan sudah tidak sanggup akur lagi. Bukankah sebelum perkawinan keduanya telah sama sama berjanji untuk sehidup semati dalam membina rumah tangga. mengapa harus ada perceraian hanya terpengaruhi orang lain atau godaan setan. 
 Lebih jauh pelajari undang undang perkawinan supaya lebih paham soal peraturan dan undang undang perkawinan.

Perkawinan memang menjadikan dongeng yang seru dan terkadan lucu oleh  sebab itu selalu diskusi dan komunikasi yang baik dengan pasangan supaya tidak terjadi pertengkaran. saling menghormati dan menghargai bersama pasangan sanggup mencegah pertengkaran.

Terima kasih atas kunjungannya dan selalu ciptakan perdamaian dimuka bumi ini. Tingkatkan keimanan dan kesabaran dan hindari pertengkaran.

0 comments:

Search

Popular Posts

Blog Archive