Home » » Sengketa Lapangan Kissawa Aset Pemerintah Kota Surabaya

Sengketa Lapangan Kissawa Aset Pemerintah Kota Surabaya

Telah terjadi sengketa perebutan aset Pemerintah Kota di wilayah kerja Kecamatanan Sawahan, Kelurahan Putat Jaya antara Warga dengan pihak yang merasa memegang Izin Pemakaian Tanah (IPT) yaitu H. Mufid. Warga setempat berharap Lahan kosong milik Pemerintah Kota yang telah dirawat warga Pakis dan Sawahan itu tetap dijadikan Fasum Olah raga bukan untuk Fasum Komersil menyerupai yang di ejekan oleh H. Mufid Safid. 

Awal mulanya, tanah kosong itu ialah rawa rawa yang tidak terawat, lalu oleh warga sekitar di urug dengan gragal dan sirtu hingga rata dengan jalan Jl. Dk. Kupang Barat I. lebih tepatnya lokasi tanah itu ialah berada di Jl. Dukuh Kupang Barat I No. 17 dan 19. 

Setelah tanah kosong itu sekarang tampak apik semenjak tahun 1999 H. Mufid mulai mengganggu dan mengaku ialah hebat waris yang memenangi lelang dari bank Mega. Dalam catatan Gembala sudah 4 kali H. Mufid mencoba menguasi lahan dengan melaksanakan pemagaran Kawat, Pemagaran gedek bambu, Pemagaran Blog Cor dan sekarang mencoba memasok Batu gunung yang ditujukan untuk pondasi.

Warga sekitar tentu saja tidak tinggal membisu dengan upaya Mufid yang ingin menguasai lahan setempat, sehingga mereka meluruk Kecamatan semoga kecamatan mau membela kepentingan bersama dan kebutuhan warga tersebut. Seperti yang dijelaskan oleh juru bicara warga bahwa : Tanah itu diperuntukkan sebagai daerah olah raga Volley, Tempat bermain, Ruang Terbuka Hijau, Pool sanksi jikalau terjadi peristiwa banjir yang sering melanda kampung tersebut jikalau ekspresi dominan hujan datang, dan aneka macam acara masyarakat lainnya termasuk jikalau ada hajatan warga. 

Ke depan warga berharap semoga Lahan yang lebih dikenal dengan Lapangan Kissawa (pakis sawahan) itu sanggup dijadikan RTH, Taman Bermain, Tempat Olah Raga dan aneka macam akomodasi umum lainnya yang di danai oleh Pemkot namun tetap di urus oleh Warga bersama Pemkot.

Mengenai surat menyurat wacana kepemilikan tanah tersebut, Juru Bicara warga menyatakan jikalau semua surat surat yang dibawa oleh Mufid Safid itu perlu dikaji ulang keaslian dan dasar pengeluaran surat itu alasannya ialah terjadi banyak kejanggalan.

Semoga ini sanggup menjadi perhatian khalayak dan juga pihak terkait bahwa jangan hingga aset Pemerintah Kota yang sudah ada sanggup dikuasai oleh pihak pribadi, terkait dengan hal tersebut bahwa Lapangan Kissawa yang sudah dijadikan Fasum sanggup disahkan menjadi Fasum secara Resmi dan membatalkan kepemilikan IPT atas nama Mufid Safid Tersebut.

Karena lahan tersebut ialah Aset Pemkot, warga sekitar juga memahami jikalau kelak Pemerintah Kota menghendaki untuk dimanfaatkan sebagai Kantor layanan publik menyerupai Sekolahan, Kantor Pemerintahan, Rumah Sakit atau apa pun milik pemerintah mereka akan tetap oke alasannya ialah itu ialah memang milik pemkot. Namun sebaliknya jikalau tanah itu dikuasai oleh langsung maka warga dengan tegas menolak.

Ruang Terbuka Hijau ini sangat penting, Taman Bermain juga penting apalagi arif balig cukup akal ini Walikota Surabaya Tris Rismahariri sangat bersemangat dalam menyebarkan ruang terbuka dan juga taman bermain untuk kepentingan warga masyarakat Surabaya.

Mari dukung Lapangan Kissawa Menjadi Fasum Taman Bermain dan Olah Raga secara resmi.

0 comments:

Search

Popular Posts

Blog Archive