Home » » Pasutri Nekat Curi Burung Di Rumah Kosong

Pasutri Nekat Curi Burung Di Rumah Kosong

 menjadi sasaran amuk massa  alasannya tepergok mencuri burung dari rumah warga Pasutri nekat Curi Burung di Rumah Kosong

- Sepasang suami istri di Blitar, Jawa Timur, menjadi sasaran amuk massa alasannya tepergok mencuri burung dari rumah warga. Aksi pasutri itu terbilang kompak, yaitu suami mengambil burung sementara istrinya mengawasi dari luar pagar rumah.


Pasutri itu diketahui berjulukan Sabekti (27) dan istrinya Endrawati (21), warga Desa Gogodeso Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. Setelah sukses mengambil dua ekor burung, mereka hendak mengambil dua ekor lagi jenis jalak penyu dan kepodang milik Mohammad Rois (62) warga Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok.

Baru saja mengangkat sangkar, Hendri anak Rois yang gres pulang dari sekolah tiba dan pribadi meneriakinya pencuri. Warga pun sontak berdatangan. Sebelum digelandang ke mapolsek terdekat, pasutri ini sempat dihakimi. Beberapa warga yang murka mendaratkan bogem mentah.

"Yang bersangkutan pribadi kita amankan. Dan saat ini menjalani pemeriksaan," ujar Kapolsek Ponggok, AKP Tamim, Rabu (12/6/2013).

Kepada petugas pasutri itu mengakui semua perbuatanya. Keduanya mendadak termakan mengambil empat ekor burung yang berada di teras rumah korban.

"Saat kejadian, rumah korban dalam kondisi kosong. Semuanya sedang bertakziah," terang Tamim.

Sabekti tidak membuka pintu pagar rumah. Dia menentukan melompatinya, sementara istrinya berjaga di luar sambil mendapatkan uluran burung curian.

"Menurut legalisasi pelaku, rencananya empat ekor burung itu akan dijual dengan harga Rp2 juta, dengan alasan untuk kebutuhan ekonomi. Sementara berdasarkan keterangan korban, empat burungnya sanggup laris sampai Rp 4 juta," jelasnya.

Selain empat ekor burung, petugas juga mengamankan satu unit motor Suzuki Cristal bernopol AG 2391 PD, sebuah toples plastik, empat sangkar, sebatang  cuilan besi cor, serta sebuah tas punggung dan gunting.

"Dalam kasus ini pelaku dijerat Pasal 363 kitab undang-undang hukum pidana dengan bahaya eksekusi maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.

0 comments:

Search

Popular Posts

Blog Archive