CITES yakni akronim dari Convention on International Trade in Endangered Species yang jikalau diterjemahkan berarti Konvensi Perdagangan Internasional untuk tumbuhan dan satwa liar. Konvensi ini sudah berlangsung semenjak tahun 1975. Sedangkan Pemerintah Indonesia gres meratifikasi atau mengesahkan konvensi itu pada tahun 1978 melalui Surat Keputusan Pemerintah No. 43 tahun 1978.
CITES itu sendiri merupakan perjanjian global yang lebih berfokus pada sumbangan satwa dan tumbuhan liar untuk perdagangan internasional yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang sanggup saja membahayakan kelestarian dari tumbuhan atau satwa liar tersebut.
Melalui CITES ini juga segala bentuk perdagangan tumbuhan dan satwa liar mirip burung-burung yang dilindungi atau tidak dilindungi di atur tata cara perdagangannya. Dengan begitu kelangsungan dan kelestarian dari burung tersebut di lokasi penyebarannya sanggup tetap terjaga.
Ada tiga lampiran Appendix yang terdapat dalam peraturan CITES yaitu:
- Appendix I, berisi daftar dan melindungi seluruh species tumbuhan dan satwa liar yang terancam dari segala bentuk perdagangan.
- Appendix II, berisi daftar dari species yang tidak terancam kepunahannya, tetapi memungkinkan terancam punah apabila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan.
- Appendix III, berisi daftar species tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi di suatu negara tertentu dalam lokasi habitatnya, dimana Appendix III memberi pilihan bagi negara-negara anggota untuk di masukkan ke Appendix II atau Appendix I.
Nah, Appendix itulah yang diharapkan dalam setiap bentuk perdagangan baik itu tumbuhan maupun satwa liar yang ada di sebuah negara. Perjanjian ini sendiri telah menjadi komitmen dari 145 negara anggotanya, dan menjadi bentuk proses dimana negara-negara anggota bekerja sama untuk menjamin bahwa perdagangan tumbuhan dan satwa liar ini sanggup terealisasi sesuai dengan konvensi CITES.
Badan manajemen atau kantor sentra CITES berada di Geneva dan Swiss, selain itu CITES pun telah menyiapkan dokumen-dokumen orisinil yang ditulis dalam tiga bahasa yaitu Prancis, Inggris dan Spanyol. Setiap dua tahun sekali, negara-negara anggota CITES mengadakan konferensi CITES yang mengevaluasi sejauh mana perjanjian tersebut telah terealisasi dan juga menetapkan pemecahan atas segala permasalahan dan isu-isu yang berkembang berkaitan dengan kebijaksanaan, serta untuk memilih daftar spesies tumbuhan atau satwa liar yang dilindungi.
DI Indonesia terdapat setidaknya 1.548 spesies satwa liar dan 907 spesies tumbuhan yang berada dalam daftar Appendix CITES, dengan rincian sebagai berikut:
- Appendix I melindungi 84 spesies satwa liar dan 27 spesies tumbuhan.
- Appendix II melindungi 1.365 spesies satwa liar dan 880 spesies tumbuhan.
- Appendix III melindungi 9 spesies satwa liar.
0 comments:
Post a Comment