Home » » Daftar Burung Yang Dilindungi

Daftar Burung Yang Dilindungi

Memelihara burung ternyata juga membawa kecemasan bagi pemeliharanya terlebih jikalau burung yang dipelihara ternyata termasuk dalam kategori burung langka yang hampir punah dan dilindungi oleh Pemerintah dan Undang-Undang UU. dan ternyata masalah Perlindungan burung ini juga tidak sebatas pada burung yang masih hidup tetapi juga berlaku pada burung-burung yang sudah Mati kemudian di awetkan.
Apa saja burung yang dilindungi tersebut ?, berikut ini yaitu daftar dari burung-burung yang dilindungi oleh pemerintah yang tertulis dalam
Lampiran PP no 7 th. 1999



No.
Nama Ilmiah
Nama Indonesia
1
Accipitridae
Semua jenis burung Elang
(semua jenis dari famili Accipitridae)
2
Aethopyga exima
3
Aethopyga duyvenbodei
4
Alcedinidae
(semua jenis dari famili Alcedinidae)
5
Alcippe pyrrhoptera
Brencet wergan / Serindit Sangihe
49
Loriculus exilis
50
Lorius domicellus
51
Macrocephalon maleo
52
Megalaima armillaris
53
Megalaima corvina
54
Megalaima javensis
55
Megapoddidae
Maleo, Burung gosong
(semua jenis dari famili Megapododae)
56
Megapodius reintwardtii
57
Meliphagidae
(semua jenis dari famili Meliphagidae)
58
Musciscapa ruecki
Burung kipas biru
59
Mycteria cinerea
Bangau putih susu, Bluwok
60
Nectariniidae
Burung madu, Jantingan, Klaces
(semua jenis dari famili Nectariniidae)
61
Numenius spp.
Gagajahan
(semua jenis dari genus Numenius)
62
Nycticorax caledonicus
63
Otus migicus beccarii
Burung hantu Biak
64
Pandionidae
(semua jenis dari famili Pandionidae)
65
Paradiseidae
(semua jenis dari famili Paradiseidae)
66
Pavo muticus
Burung merak
67
Pelecanidae
(semua jenis dari famili Pelecanidae)
68
Pittidae
(semua jenis dari famili Pittidae)
69
Plegadis falcinellus
70
Polyplectron malacense
71
Probosciger aterrimus
72
Psaltria exilis
73
Pseudibis davisoni
Ibis hitam punggung putih
74
Psittrichas fulgidus
75
Ptilonorhynchidae
76
Rhipidura euryura
77
Rhipidura javanica
78
Rhipidura phoenicura
79
Satchyris grammiceps
Burung tepus dada putih
80
Satchyris melanothorax
Burung tepus pipi perak
81
Sterna zimmermanni
Dara maritim berjambul
82
Sternidae
Burung dara laut
(semua jenis dari famili Sternidae)
83
Sturnus melanopterus
Jalak putih, Kaleng putih
84
Sula abbotti
Gangsa kerikil aboti
85
Sula dactylatra
Gangsa kerikil muka biru
86
Sula leucogaster
Gangsa kerikil / Angsa kerikil cokelat
87
Sula sula
Gangsa kerikil / Angsa kerikil kaki merah
88
Tanygnathus sumatranus
89
Threskiornis aethiopicus
Ibis putih, Platuk besi
90
Trichoglossus ornatus
Kasturi Sulawesi
91
Tringa guttifer
92
Trogonidae
Kasumba, Suruku, Burung luntur
93
Vanellus macropterus

ket ; klik link untuk melihat gambar


Lalu apa sangsinya jikalau kita kebetulan mempunyai dan memelihara burung yang termasuk dalam daftar dilindungi ;
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1990
TENTANG
KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA

Pasal 21

(1) Setiap orang dihentikan untuk :


  • mengambil, menebang, mempunyai, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan flora yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati. 
  • mengeluarkan flora yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu lokasi di Indonesia ke lokasi lain di dalam atau di luar Indonesia.
(2) Setiap orang dihentikan untuk :
  • menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, mempunyai, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; 
  • menyimpan, mempunyai, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;  
  • mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu lokasi di Indonesia ke lokasi lain di dalam atau di luar Indonesia;  
  • memperniagakan, menyimpan atau mempunyai kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibentuk dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu lokasi di Indonesia ke lokasi lain di dalam atau di luar Indonesia;  
  • mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau mempunyai telur dan atau sarang satwa yang dillindungi.

Pasal 40

(2)

* Barang siapa dengan sengaja melaksanakan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling usang 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(4)

* Barang siapa sebab kelalaiannya melaksanakan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling usang 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
 

0 comments:

Search

Popular Posts

Blog Archive