Memelihara burung ternyata juga membawa kecemasan bagi pemeliharanya terlebih jikalau burung yang dipelihara ternyata termasuk dalam kategori burung langka yang hampir punah dan dilindungi oleh Pemerintah dan Undang-Undang UU. dan ternyata masalah Perlindungan burung ini juga tidak sebatas pada burung yang masih hidup tetapi juga berlaku pada burung-burung yang sudah Mati kemudian di awetkan.
Apa saja burung yang dilindungi tersebut ?, berikut ini yaitu daftar dari burung-burung yang dilindungi oleh pemerintah yang tertulis dalam Lampiran PP no 7 th. 1999
ket ; klik link untuk melihat gambar
Apa saja burung yang dilindungi tersebut ?, berikut ini yaitu daftar dari burung-burung yang dilindungi oleh pemerintah yang tertulis dalam Lampiran PP no 7 th. 1999
No. | Nama Ilmiah | Nama Indonesia |
1 | Accipitridae | Semua jenis burung Elang (semua jenis dari famili Accipitridae) |
2 | Aethopyga exima | |
3 | Aethopyga duyvenbodei | |
4 | Alcedinidae | (semua jenis dari famili Alcedinidae) |
5 | Alcippe pyrrhoptera | Brencet wergan / Serindit Sangihe |
49 | Loriculus exilis | |
50 | Lorius domicellus | |
51 | Macrocephalon maleo | |
52 | Megalaima armillaris | |
53 | Megalaima corvina | |
54 | Megalaima javensis | |
55 | Megapoddidae | Maleo, Burung gosong (semua jenis dari famili Megapododae) |
56 | Megapodius reintwardtii | |
57 | Meliphagidae | (semua jenis dari famili Meliphagidae) |
58 | Musciscapa ruecki | Burung kipas biru |
59 | Mycteria cinerea | Bangau putih susu, Bluwok |
60 | Nectariniidae | Burung madu, Jantingan, Klaces (semua jenis dari famili Nectariniidae) |
61 | Numenius spp. | Gagajahan (semua jenis dari genus Numenius) |
62 | Nycticorax caledonicus | |
63 | Otus migicus beccarii | Burung hantu Biak |
64 | Pandionidae | (semua jenis dari famili Pandionidae) |
65 | Paradiseidae | (semua jenis dari famili Paradiseidae) |
66 | Pavo muticus | Burung merak |
67 | Pelecanidae | (semua jenis dari famili Pelecanidae) |
68 | Pittidae | (semua jenis dari famili Pittidae) |
69 | Plegadis falcinellus | |
70 | Polyplectron malacense | |
71 | Probosciger aterrimus | |
72 | Psaltria exilis | |
73 | Pseudibis davisoni | Ibis hitam punggung putih |
74 | Psittrichas fulgidus | |
75 | Ptilonorhynchidae | |
76 | Rhipidura euryura | |
77 | Rhipidura javanica | |
78 | Rhipidura phoenicura | |
79 | Satchyris grammiceps | Burung tepus dada putih |
80 | Satchyris melanothorax | Burung tepus pipi perak |
81 | Sterna zimmermanni | Dara maritim berjambul |
82 | Sternidae | Burung dara laut (semua jenis dari famili Sternidae) |
83 | Sturnus melanopterus | Jalak putih, Kaleng putih |
84 | Sula abbotti | Gangsa kerikil aboti |
85 | Sula dactylatra | Gangsa kerikil muka biru |
86 | Sula leucogaster | Gangsa kerikil / Angsa kerikil cokelat |
87 | Sula sula | Gangsa kerikil / Angsa kerikil kaki merah |
88 | Tanygnathus sumatranus | |
89 | Threskiornis aethiopicus | Ibis putih, Platuk besi |
90 | Trichoglossus ornatus | Kasturi Sulawesi |
91 | Tringa guttifer | |
92 | Trogonidae | Kasumba, Suruku, Burung luntur |
93 | Vanellus macropterus |
ket ; klik link untuk melihat gambar
Lalu apa sangsinya jikalau kita kebetulan mempunyai dan memelihara burung yang termasuk dalam daftar dilindungi ;
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1990
TENTANG
KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA
Pasal 21
(1) Setiap orang dihentikan untuk :
Pasal 40
(2)
* Barang siapa dengan sengaja melaksanakan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling usang 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(4)
* Barang siapa sebab kelalaiannya melaksanakan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling usang 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
NOMOR 5 TAHUN 1990
TENTANG
KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA
Pasal 21
(1) Setiap orang dihentikan untuk :
- mengambil, menebang, mempunyai, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan flora yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati.
- mengeluarkan flora yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu lokasi di Indonesia ke lokasi lain di dalam atau di luar Indonesia.
- menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, mempunyai, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
- menyimpan, mempunyai, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;
- mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu lokasi di Indonesia ke lokasi lain di dalam atau di luar Indonesia;
- memperniagakan, menyimpan atau mempunyai kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibentuk dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu lokasi di Indonesia ke lokasi lain di dalam atau di luar Indonesia;
- mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau mempunyai telur dan atau sarang satwa yang dillindungi.
Pasal 40
(2)
* Barang siapa dengan sengaja melaksanakan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling usang 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(4)
* Barang siapa sebab kelalaiannya melaksanakan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling usang 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
0 comments:
Post a Comment