Home » » Menikah Dengan Mas Kawin Lovebird ? Ini Hukumnya !

Menikah Dengan Mas Kawin Lovebird ? Ini Hukumnya !

Baru-baru ini viral sebuah video yang mempertontonkan sebuah ijab kabul sepasang kekasih dengan mas kawin burung lovebird. Dalam bunyi yang terdengar Pak Penghulu " Dengan maskawin burung Lovebird dan uang seratus delapan puluh ribu rupiah dibayar tunai.” Lalu mempelai laki-laki menirukan ucapan penghulu dengan fasih.

“Saya terima nikahnya Mara Elviesta binti Koko Asmara dengan maskawin uang seratus delapan puluh ribu rupiah dan sepasang burung Lovebird dibayar tunai,”ucap mempelai laki-laki mantap.


Belum terang lovebird jenins apa yang dipakai oleh laki-laki yang menikahi Mara Elviesta tersebut, namun sehabis diamati layaknya LB josan alias Lovebird Hijau Standar. Video itupun pribadi viral apalagi di grup jual beli lovebird yang pribadi banyak menshare linknya.



Memang dalam aturan Islam, untuk mahar sendiri tidaklah terlalu direpotkan (yang menargetkan mas kawin itu hanyalah budaya saja suatu kawasan saja atau dari ortu calon istri). Karena didalam Islam sendiri diterangkan jikalau perempuan mau mendapatkan mas kawin dari pasangannya yang tidak seberapa jumlahnya, maka dia sanggup dikatakan sebagai perempuan paling baik.
Dari Ibnu ‘Abbas, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia bersabda: ‘Sebaik-baik perempuan ialah yang paling gampang (ringan) maharnya.’ (diriwayatkan dalam Majmuu’ Fatawaa Ibni Taimiyyah XXXII/192.)
Oleh alasannya itu buat perempuan zaman now, daripada nanti kalian harus menunggu calon suami mengumpulkan duit untuk mas kawin sehingga pernikahanmu tertunda lama, ada baiknya kalian mendapatkan sumbangan sebisanya dari calon suami, selanjutnya sanggup dicari berdua untuk menghidupi keluarga.

Berkenaan dengan video yang viral ini MUI angkat bicara, berdasarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), pada pada dasarnya memperbolehkan, asal pengantin perempuan dan walinya oke atau ridha.

KH Sholahudin Al-Ayub selaku Wasekjen Bidang Fatwa MUI menyampaikan bahwa segala sesuatu yang dimubahkan atau dibolehkan secara Islam sanggup dijadikan mahar, dengan catatan, pengantin perempuan dan walinya menyetujuinya.

Disarankan untuk pernikahan tidak memberatkan mempelai laki-laki dan bukan sesuatu yang dihentikan agama. Selain itu, mahar nikah ialah hak wali dan mempelai perempuan, serta harus sesuatu yang mubah atau halal. Oh iya, mahar nikah disunnahkan tidak kurang dari 10 dirham dan tidak lebih dari 500 dirham, menyerupai yang dikutip dari NU.or.id (6/1/2018). Perlu diketahui, 1 dirham jikalau dirupiahkan sekitar Rp 3.800. Jadi, nilai mahar nikah kalau sanggup di atas Rp 38.000.

Nah, pasaran lovebird josan sudah lebih dari itu, apalagi kalau itu jenis-jenis menyerupai betmen, biola dan lain-lain, sudah niscaya maharnya mihil bingit :D


Sebelum viral video nikah dengan mas kawin burung lovebird ini, sudah ada yang pernah melakukannya (Arif Prasetyo dan Della Rosanti) dan mungkin nanti para LOVEBIRD mania bakalan banyak yang terinspirasi untuk nikah dengan mas kawin burung lovebird :)

0 comments:

Search

Popular Posts

Blog Archive